REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI akan resmi naik mulai Februari 2014. Menurut dia, kebijakan baru tersebut akan tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub).
"Saat ini tinggal menunggu Pergubnya ditandatangani, paling lambat Februari sudah keluar," kata Iwan ketika dihubungi Republika, Selasa (21/1).
Dia mengatakan, keputusan menaikkan NJOP dibuat setelah pemerintah pusat memberi kewenangan pada Pemerintah Provinsi untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2013 lalu. Saat itu, ujar Iwan, belum ada penyesuaian harga NJOP.
"Setelah dievaluasi ternyata belum ada penyesuaian NJOP sejak 2010. Di satu sisi harga pasaran tanah sudah jauh melambung di atas NJOP," jelas dia.
Iwan mencontohkan, untuk NJOP di Jalan MH Thamrin misalnya, sejak 2010 harganya Rp 33 juta per meter persegi. Sementara harga pasarannya terus naik. Pada 2013, harga tanah di lokasi emas tersebut sudah Rp 80 juta per meter persegi.
Karenanya, kata dia, Pemprov DKI melakukan lompatan besar di 2014 dengan menaikkan NJOP agar mendekati harga pasar. Setelah Pergub baru ditandangani, ujar Iwan, NJOP di Jalan Thamrin akan menjadi Rp 66 juta per meter persegi.
Selain bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai 40 persen, lanjut dia, kenaikan NJOP juga berdampak positif bagi masyarakat. Misalnya apabila masyarakat menjual tanahnya pada pemerintah, ia akan untung sebab lahan dibeli sesuai harga NJOP yang sudah naik.
Selain itu, apabila masyarakat ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan, ia bisa mendapat pinjaman dengan jumlah lebih tinggi. Sebab, bank berpedoman pada NJOP dalam menaksir harga tanah.