REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada Ketua Harian PD Syarif Hasan dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono karena telah melakukan pencemaran nama baik.
"Saya segera akan melakukan somasi kepada Ketua Harian PD Syariefuddin Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono 'Ibas' karena telah melakukan pencemaran nama baik saya, dan telah menuduh saya telah melanggar kode etik padahal saya juga tidak pernah melakukannya," kata anggota komisi IX Gede Pasek Suardika saat konferensi pers di Senayan Jakarta, Senin.
Saat memberikan keterangan, Gede Pasek didampingi juga oleh anggota F-PG Bambang Soesatyo, anggota F-PKS Fachri Hamzah, dan lainnya.
Gede Pasek memberikan keterangan pers terkait munculnya surat pemecatan dari DPP yang ditanda tangani Ketua Harian Syarifuddin Hasan dan Sekjen Ibas.
Dalam surat no 01/EXT/DPP PD/I/2014 yang ditandatangani Ketua Harian Syarifuddin Hasan dan Sekjen Ibas tertanggal 13 Januari 2014 menyatakan memecat Gede Pasek Suardika karena dianggap melanggar kode etik PD.
"Saya minta secepatnya 3 x 24 jam, somasi saya ini ditanggapi. Isi somasinya saya minta segera dicabut surat itu," kata Gede Pasek.
Menurut Gede Pasek surat dari DPP PD tersebut telah cacat formalitas karena tidak ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen tetapi hanya oleh Ketua Harian dan Sekjen.
Selain itu surat tersebut juga telah melanggar, prosedur.
"Kalau tuduhan ke saya pelanggaran kode etik, maka seharusnya diproses melalui Dewan Pengawas, kemudian ke Dewan Kehormatan dan baru ditindak lanjuti oleh DPP. Selama ini prosedur itu tidak dilakukan," kata Gede Pasek.
Gede Pasek juga menjelaskan dalam surat tersebut juga tidak dijelaskan pasal mana Kode etik yang telah dilanggarnya.
Selain itu, tambah Gede Pasek, surat DPP tersebut juga cacat secara substansi karena tidak pernah dijelaskan pasal mana dari Kode Etik PD yang telah dilanggarnya.
"Sampai saat ini tidak ada penjelasan, pemeriksaan atau apapun terkait tuduhan pelanggaran kode etik ini, sehingga tuduhan itu adalah tuduhan imajiner yang berangkat dari persangkaan emosional personal semata dan bukan berdasarkan ketentuan perundangan maupun aturan internal partai," kata Gede Pasek.
Menurut Gede Pasek juga somasinya agar segera mencabut surat tersebut tidak ditanggapi maka dirinya akan mengajukan gugatan.