Jumat 17 Jan 2014 15:59 WIB

Penambangan di Kawasan Perkemahan Dihentikan

  Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Foto: Antara/Teresia May
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan paksa kegiatan penambangan bijih timah ilegal di kawasan bumi perkemahan di daerah itu karena dianggap merusak lingkungan.

"Tim gabungan terdiri atas aparat Polres Bangka, Kompi Senapan B, Satpol PP serta dari Dinas Pertambangan dan Energi," kata Kasi Samapta Satpol PP Kabupaten Bangka, Fauzi di Sungailiat, Jumat (17/1).

Dikatakannya, kawasan bumi perkemahan yang terletak di Desa Kimhin Kelurahan Parit Padang tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka yang sebelumnya dijadikan wilayah kegiatan kepramukaan. "Kami menghentikan kegiatan penambangan bijih timah di kawasan itu karena memang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah," jelasnya.

Diakuinya pada saat melakukan penghentian kegiatan penambangan tim gabungan tidak berhasil mengamankan atau menangkap pekerja atau pemiliknya karena langsung melarikan diri pada saat tim sampai di lokasi. Tim hanya berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang yang kemudian dijadikan barang bukti.

"Para pekerja langsung melarikan diri pada saat mengetahui tim gabungan datang ke lokasi dan peralatan tambang berupa empat unit mesin robin, tiga unit mesin dompeng, pipa, selang sabak, serta drum ponton sebanyak tiga buah. Semuanya dijadikan bukti untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Menghentikan paksa aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan itu, kata dia, merupakan tindakan tegas dari tim gabungan yang sebelumnya sudah diberikan peringatan agar menghentikan penambangan secara sukarela. "Kami sebelumnya sudah mengimbau kepada seluruh penambang agar menghentikan penambangannya karena telah melanggar aturan, namun imbauan tersebut tidak dipedulikan oleh pemilik atau penambang sehingga harus dilakukan penghentian paksa," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement