Kamis 16 Jan 2014 16:24 WIB

Mayoritas CPNS Tak Penuhi Passing Grade

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ribuan peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (3/11).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ribuan peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (3/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) menilai kualitas calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan atau passing grade tes kompetensi dasar.

Padahal, passing grade merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi pegawai negeri sipil (PNS).  Menurut Wakil Menteri PAN RB Eko Prasojo, penerapan sistem passing grade berdasarkan Permen Nomor 35/2013.

Melalui sistem itu, CPNS harus lulus tes kompetisi dasar. Yakni, terdiri atas wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik kepribadian dalam rekruitment CPNS. 

Menurut Eko, tes kompetisi dasar sangat penting untuk mengukur kualitas kinerja hingga integritas seorang pegawai. Tanpa didasari wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik kepribadian yang baik, PNS yang berkualitas akan sulit terwujud.

"Wawasan kebangsaan bisa dipelajari, didiklatkan. Tapi kalau intelegensia umum seperti berpikir rasional, logis, karakteristik kepribadian melayani, integrity-nya tidak ada, itu sulit," ujar Eko di sela-sela workshop Reformasi Birokrasi Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Kamis (16/1).

Namun, kata Eko, berdasarkan dua kali seleksi CPNS yang digelar 2012 dan 2013 lalu, hasilnya mengecewakan. Pada seleksi CPNS 2013, dari 645 ribu CPNS, hanya sekitar 10 persennya saja yang bisa memenuhi passing grade itu.

"Tahun lalu kami tetapkan passing grade 55 hasilnya banyak CPNS yang tidak bisa memenuhinya," kata Eko. 

Selama ini, kata Eko, seleksi CPNS menggunakan sistem formasi. Sistem ini, lebih mudah karena jika formasi CPNS yang dibutuhkan 20 orang maka yang diambil adalah 20 orang terbaik.

Dengan sistem passing grade, CPNS yang lolos seleksi hanyalah yang memenuhi batas passing grade yang ditetapkan. "Jadi jika formasi kebutuhannya 20 maka yang diambil 20 orang. Sementara kalau passing grade, yang lulus passing grade cuma 2 orang, ya hanya 2 orang yang kami ambil," katanya.

Jadi, kata dia, kalau mau jujur memang banyak sekali CPNS yang tidak bisa masuk dengan sistem passing grade ini. Apalagi, yang di daerah-daerah atau timur area Indonesia. ''Mungkin dengan kualitas pendidikan yang tidak sama ya, itu memang menjadi faktor," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement