Kamis 16 Jan 2014 13:49 WIB

DPR Minta Kasus Penganiaya TKI di Hongkong Dikawal

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Joko Sadewo
Kondisi Erwiana di RS
Foto: facebook Riwayati juminah)
Kondisi Erwiana di RS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan DPR meminta pemerintah mengawal proses hukum kasus penyiksaan tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap TKI di luar negeri.

TKW Erwiana Sulistyaningsih (17 tahun) warga Ngawi, Jawa Timur (Jatim) mendapatkan penyiksaan oleh majikannya hingga tidak bisa jalan. Erwiana mengalami luka pada bagian kaki dan tangan. 

'' Pemerintah harus bisa memastikan penyiksa Erwiana mendapatkan hukuman setimpal,'' ujar Anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi kepada Republika, Kamis (16/1). Oleh karenanya, pemerintah kiranya perlu mengawal prose hukum dengan melibatkan perwakilan dan pengacara yang handal.

Penindakan majikan yang melakukan penyiksaan, lanjut Zuber, diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Sehingga para TKI merasa terlindungi ketika berada di luar negeri.

Di sisi lain, kata Zuber, DPR menyambut positif langkah cepat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dalam menangani kasu Erwiana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement