REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang pengujian UU No 1/1946 tentang KUHP dan UU No 8/1981 tentang KUHAP, Kamis (16/1).
Pemohon Oie Alimin Sukamto, dengan nomor register 1/PUU-XI/2013 mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan hak konstitusional pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP tentang tindak pidana yang tidak menyenangkan.
Ia menilai, pasal tersebut sebagai pasal karet karena delik perbuatan tidak menyenangkan yang diatur sangat luas maknanya. Dalam praktiknya, polisi cenderung mudah menerapkan pasal tersebut.
"Sedangkan dalih pembuktiannya, nanti dipersidangan, Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Oie.
Dikatakan Oie, dalam perkara tersebut tersangka juga kerap kali ditahan. Menurut dia, kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dinilai subyektif. Padahal, seharusnya untuk perkara perbuatan tidak menyenangkan, perlu dikumpulkan bukti yang cukup.