Rabu 15 Jan 2014 19:31 WIB

Sunaryani Bebas Hukuman Mati di Malaysia

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Malang, Jawa Timur, Sunaryani(38) dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Rabu (15/1).

Pembebasan Sunaryani tersebut diputus persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik dakwaan atas diri Sunaryani terhadap kepemilikan narkoba setelah menerima pembelaan tertulis (representation letter) dari pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur.

Putusan itu didukung pengakuan bersalah (plead guilty) terdakwa lainnya, Steven, seorang warga negara Nigeria bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah sewa Sunaryani merupakan miliknya.

Keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara menyebutkan Sunaryani dan Steven ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia pada 2010 di rumah sewa Sunaryani yang mana ditemukan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 851,12 gram.

Sebelum ditangkap polisi bersama Steven atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut, Sunaryani bekerja di Malaysia sejak 2009 sebagai tenaga kebersihan.

Untuk selanjutnya, Hakim memberikan kuasa penjagaan atas Sunaryani kepada Kantor Imigrasi Sham Alam, Selangor sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi Malaysia guna menguruskan kelengkapan dokumen yang diperlukan dan mempercepat proses pemulangannya ke Tanah Air.

Bebasnya Sunaryani maka total jumlah WNI di Malaysia yang telah bebas dari ancaman hukuman mati berjumlah 165 orang dan saat ini Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur dan pengacara masih terus menangani kasus 183 WNI yang terancam hukuman mati.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement