Selasa 14 Jan 2014 01:37 WIB

Mahfud MD Tagih KPK Soal Laporannya Terkait Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahfud MD (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mahfud MD (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus suap penanganan sengketa pilkada untuk tersangka Akil Mochtar yang juga mantan Ketua MK. Mahfud MD diperiksa karena pernah melaporkan Akil Mochtar pada 2011 lalu.

"Karena saya pernah melaporkan Akil dalam kasus Kotawaringin barat dan Simalungun," kata Mahfud MD usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Mahfud menjelaskan usai melaporkan Akil Mochtar di KPK pada 2011 lalu, ia pernah meminta untuk diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan, ia pun menanyakan lagi kepada penyidik terkait laporannya tersebut.

Dalam penanganan sengketa dua pilkada tersebut, ia mendapatkan informasi kiriman uang kepada Akil untuk dibagikan kepada hakim lain. Maka itu ia melaporkannya beserta orang yang memberikan informasi tersebut.

"Hari ini saya tagih (kepada penyidik), kenapa saya laporkan nggak diproses," ujarnya.

Mahfud MD menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di gedung KPK. Ia diperiksa untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Pada akhir bulan ini KPK harus kejar target melimpahkan berkas Akil Mochtar ke tahap penuntutan agar tersangka tidak bebas demi hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement