REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UMR alias Umay (34 tahun) ditangkap pihak Kepolisian Sektor Sawah Besar karena kepemilikan narkotika jenis Sabu. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Sinto Silitonga mengatakan, pelaku ditangkap hasil dari operasi pada 9 Januari 2014 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ekonomi, Kelurahan Karang Anyar, samping Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
''Ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap motornya tersangka membuang narkotika jenis Sabu ke jalanan, ia tertangkap basah oleh petugas yang sedang operasi,'' katanya, Senin (13/1).
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mangga Dua Selatan langsung dibawa ke Mapolsek Sawah Besar bersama barang bukti lima paket plastik isi narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram.
Sinto menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkotika di wilayah hukumnya melalui informasi pelaku. Sinto melanjutkan, pelaku akan dikenakan pasal 114 UURI No 35 tahun 2009. ''Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,'' katanya.