Ahad 12 Jan 2014 07:24 WIB

Yusril: Tidak Cukup Bukti? Jangan Ragu Bebaskan Anas

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penanganan kasus hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi agar dilakukan secara profesional dan adil.

"Kita mengharapkan agar penegakan hukum itu tetap adil terhadap Anas yang sudah sejak lama dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), katanya usai menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apkasi di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/1).

Menurut Yusril, Anas sudah cukup lama menjadi tersangka kemudian ditahan ketika diperiksa KPK pada 10 Januari 2014. "Oleh karena saya berharap supaya penegakan hukum yang adil dan profesional dalam artian kalau cukup bukti silakan dipidana, tetapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," katanya.

Yusril mengatakan jangan pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan. Jadi saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif.

Sebelumnya, saat memaparkan materinya di depan ratusan kepala daerah Yusril membahas materi tentang penegakan hukum dan keadilan.

"Ke depan konsep kita adalah keadilan dan penegakan hukum harus diterapkan dengan baik. Ini penting supaya tidak terjadi kekacauan dalam mengelola negara dan menegakkan hukum," katanya.

Agenda ke depan, menurut Yusril, adalah keadilan dituangkan kedalam norma hukum. Dan pemerintah pusat harus mempunyai kebijakan penegakan hukum yang jelas, ini harus diluruskan dari sekarang.

"Kalau tidak maka selamanya kita akan begini. Semua orang hidup dalam ketidakpastian dan semua orang takut. seperti seperti itulah yang terjadi didaerah-daerah?ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement