Kamis 09 Jan 2014 17:01 WIB

Anas Harusnya Berikan Contoh Taat Hukum

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Joko Sadewo
Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Anas Urbaningrum (kakan)
Foto: Antara
Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Anas Urbaningrum (kakan)

REPUBLIKA.CO.ID, Soal Sprindik, Anas Harus Ajukan Pra-Peradilan

JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang menyarankan sebaiknya mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan praperadilan atas keabsahan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) KPK.

''Jika Anas tidak jelas isi sprindiknya, seharusnya ia mengajukan praperadilan atas keabsahan sprindik tersebut karena itu cara yang sesuai dengan ketentuan hukum,'' ujar Edwin dalam rilisnya yang disampaikan ke Republika, Kamis (9/1).

Edwin menyayangkan penolakan Anas diperiksa penyidik KPK yang dimaknai publik sebagai sikap tidak taat hukum. Selain itu, Anas dianggap tidak mampu menghadirkan contoh yang baik bagi masyarakat mengenai kepatuhan terhadap hukum. ''Seharusnya seorang tokoh harus bisa menjadi teladan dalam segala hal,'' kata pria yang pernah menjabat ketua umum Persatuan Jaksa Indonesia ini.

Sesuai UU, KPK berwenang untuk melakukan upaya paksa jika Anas kembali menolak diperiksa Jumat (10/1). Andaikata pemanggilan paksa harus dilakukan KPK, menurut Edwin, ini adalah contoh buruk dalam penegakan hukum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement