Kamis 09 Jan 2014 13:46 WIB

MA Tolak Kasasi Penipuan Bisnis MLM

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Hendra Gunawan, terdakwa dugaan penipuan bisnis multi level marketing (MLM) PT Gradasi Anak Negeri.

"Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam Info Perkara website Kepaniteraan MA, Kamis.

Putusan ini diketok pada 8 Januari 2014 oleh majelis kasasi yang terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah memvonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 (lima) miliar rupiah.

Vonis ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang juga mempidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

Kasus penipuan bisnis multi level marketing (MLM) PT Gradasi Anak Negeri telah melibatkan Hendra Gunawan (komisaris PT GAN) dan Ilham Hidayat (Direktur PT GAN).

Kasus yang heboh pada 2012 ini adalah PT GAN menipu ribuan nasabah dengan tawaran

bisnis pengolahan ikan, sarden Kiku.

Cara berbisnis PT GAN, seperti model penipuan lainnya, menawarkan keuntungan yang pasti dan menggiurkan kepada nasabah.

Investor yang akan bergabung dijanjikan memperoleh keuntungan 10 persen yang dibagikan setiap minggu selama 52 minggu (setahun).

 

Investor akan memperoleh bonus tambahan jika mengajak member atau investor lain untuk bergabung, dan investasi sampai jumlah tertentu bahkan mendapatkan bonus emas.

PT GAN berhasil menarik banyak orang untuk menyetor dananya, sejak Januari 2012 sampai Mei 2012, perusahaan ini berhasil mengumpulkan sekitar Rp390 miliar dari 21.000-an nasabah.

PT GAN semakin meyakinkan nasabah dengan membuka kantor cabang di lima tempat, namun kenyataannya dana nasabah tersebut hilang dan tidak bonus seperti yang dijanjikan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement