REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk mencegah kekosongan jabatan di Kabupaten Cirebon, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Daud Achmad sebagai Penjabat Bupati Cirebon di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (8/1).
Daud akan bertugas menggantikan posisi Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Dedi Supardi-Ason Sukasa yang habis masa jabatannya sejak 10 Desember 2013.
"Pengambilan sumpah jabatan ini, untuk mengangkat Penjabat Bupati Cirebon agar tak ada kekosongan jabatan pemerintahan di Pemkab Cirebon," ujar gubernur yang akrab disapa Aher kepada wartawan usai melantik Daud Achmad.
Menurutnya, kekosangan jabatan ini terjadi karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018 berlangsung dua putaran. Sehingga, pemerintahan tidak bisa berlangsung sebagaimana mestinya atau ada kekosangan. Ini, sebenarnya hal biasa.
Aher mengatakan, sebelum diisi oleh Pejabat Bupati Cirebon Daud Achmad, Ia menunjuk Sekda Cirebon sebagai Plh Bupati Cirebon. Namun, untuk Pejabat Bupati Cirebon SK-nya belum ada dari Mendagri. ''Maka saya menunjuk sekda untuk melaksanakan tugas harian bupati/wakil bupati di sana," katanya.
Dikatakannya, karena SK dari Menteri Dalam Negeri untuk Pejabat Bupati Cirebon telah turun maka, Ia memberhentikan Sekda Cirebon sebagai Plh Bupati Cirebon. "Sekarang sudah turun SK-nya, maka sekda sebagai Plh diberhentikan digantikan oleh Penjabat Bupati Cirebon," katanya.
Heryawan mengatakan, Penjabat Bupati Cirebon ini memiliki tugas untuk mengawal APBD Kabupaten Cirebon yang belum terselesaikan. Selain itu, Penjabat Bupati Cirebon juga bertugas mengawal Pilkada Kabupaten Cirebon yang belum selesai kalau ada gugatan ke MK.