REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto berencana melaporkan juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod terkait pernyataannya. Langkah serupa juga bakal ditempuh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana dengan memberikan ultimatum kepada Ma'mun Murod.
"Jika dalam waktu 1x24 jam pihak-pihak yang menuduh (Ma'mun Murod dan Tri Dianto) tidak meminta maaf secara terbuka, maka saya akan melaporkan fitnah ini ke pihak yang berwajib," kata Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (7/1).
Membaca pemberitaan soal pernyataan Murod di berbagai media, Denny tak mau ambil pusing. Pasalnya ia menyatakan hal itu tidak benar. Apalagi pernyataan itu juga diulang oleh pendukung Anas lainnya, Tri Dianto.
Namun karena ini tuduhan yang serius, maka ia harus menanggapinya dengan sangat serius. Ia juga tidak rela cara-cara fitnah tersebut digunakan untuk membela diri atas dugaan tindak pidana korupsi. "Maka perlawanan harus dilakukan," ujarnya.
Ia mempersilakan pihak PPI menuding dan membuktikan pernyataannya. Jika tuduhan itu benar dan dapat dibuktikan, ia siap mundur sebagai Wamenkumham. Ia memberikan waktu selama 1x24 jam untuk pembuktian tersebut.
"Karena alasan tuduhan yang serius itu pula harus ada batas waktu yang diberikan. Saya sangat yakin tuduhan itu adalah omong kosong," tegas Denny.
Juru bicara PPI, Ma'mun Murod mengungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan ditemani Wamenkumham Denny Indrayana mendatangi kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (6/1) pukul 14.00 WIB.
Murod menduga kedatangan keduanya terkait pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya pada hari ini, Selasa (7/1).
Anas sendiri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Anas Jumat (10/1) mendatang. Jika mangkir lagi, Ketua KPK Abraham Samad mengancam akan menjemput paksa Anas.