Selasa 07 Jan 2014 17:01 WIB

Bongkar Sindikat Senpi, Polisi Sita Senjata Hingga Buku Jihad

Ilustrasi berbagai jenis senjata api
Foto: X80001/HANDOUT
Ilustrasi berbagai jenis senjata api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri mengungkap peredaran senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal pada akhir Desember 2013 hingga awal Januari 2014.

"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi intelijen bahwa ada peredaran senjata api, khususnya pengiriman ke Blitar, Jawa Timur," kata Kasubdit I Tipidum Kombes Pol Mashudi saat konferensi pers di Balai Wartawan Mabes Polri di Jakarta, Selasa (7/12).

Mashudi menyebutkan ada empat tersangka yang telah diamankan, yakni berinisial ES, TH, AD, dan SR.

Dia menjelaskan kronologi pengungkapan peredaran senjata api ilegal tersebut, yakni berawal dari laporan informasi Nomor: LI/08/XII/2013/Bagresmob pada 19 Desember 2013 tentang sepucuk senjata api ilegal jenis CZ 45 beserta beberapa amunisi dimiliki seseorang berinisial H.

Pada Jumat (20/12), katanya, dilakukan penyelidikan dan penindakan di Blitar, didapat satu pucuk senjata api jenis CZ 45 berserta beberapa amunisi dari tangan H dan setelah dilakukan pengembangan penanganan, ternyata senjata tersebut merupakan milik ES.

Pada Sabtu (21/12), dilakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di kediaman ES dan didapat "air gun" jenis makarof beserta barang bukti lainnya.

"Setelah dilakukan pengembangan, bahwa benar senjata api jenis CZ 45 seharga Rp 38 juta adalah pesanan seseorang di Surabaya yang dibeli dari TH," katanya.

Diduga, katanya, ES melakukan jual beli senjata api ilegal tersebut dan karena pemesan kurang berkenan dengan barang tersebut, maka senjata akan dikembalikan kepada ES.

"Mengingat ES berada di Jakarta, untuk keamanan dan merasa khawatir, senpi tersebut dititipkan pada H di Blitar," katanya.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh data sindikat senjata api lainnya, yaitu TH dan DA. Tersangka DA merupakan kakak kandung ES.

Pada Minggu (22/12), dilakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di kediaman TH dan DA, didapat barang bukti satu senjata "air gun" jenis makarof dan satu senjata "air gun" jenis jerico kaliber enam milimeter, kaliber 4,5 milimeter beserta ratusan peluru air gun serta barang bukti lainnya.

Penyitaan Senjata Ilegal dan Buku Jihad

Pada Rabu (1/1), berdasarkan pengembangan dari tersangka ES, dilakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap tersangka SR di dua rumah di Perum Mega Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, ditemukan satu "pen gun", dua "air gun" merek Baikal Makaro, satu samurai, satu pisau kukri buatan Amerika Serikat, satu set pisau lempar, 44 butir peluru kaliber 22 milimeter, enam butir peluru kaliber 32 milimeter, 1.850 butir peluru "air gun", 45 gas CO2, 45 kilogram pupuk urea, buku petunjuk pembuatan bom, dan 24 buku tentang jihad.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ES dan pemeriksaan dokumen, tersangka pernah membeli empat pucuk senjata berbagai jenis dari tiga orang dan telah menjual senpi sebanyak tujuh pucuk ke tujuh orang di beberapa wilayah kota di Indonesia," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka TH dan pemeriksaan dokumen, tersangka mengaku pernah membeli sebanyak lima pucuk senjata berbagai jenis dari empat orang dan telah menjual senjata api sebanyak enam pucuk kepada empat orang di beberapa wilayah kota di Indonesia.

Bila terbukti bersalah, tersanga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(J010)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement