REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Bumi dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Tindakan tersebut dikatakan dia lantaran adanya paksaan.
Mantan kepala SKK Migas ini pun menolak sebagian tuduhan yang didakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Rudi mengatakan, gratifikasi yang dia terima tidak bisa dihindari lantaran adanya desakan.
Menurutnya, desakan tersebut berasal dari salah satu pemangku kebijakan. Rudi menahan diri untuk tidak menyebutkan nama pemangku kebijakan itu. Tapi dikatakan dia, gratifikasi itu terpaksa dia terima untuk memenuhi kebutuhan pihak yang mendesaknya tersebut.
''Benar saya menerima gratifikasi itu. Tapi demi kebaikan institusi, saya pindahkan gratifikasi itu ke pihak yang membutuhkan tadi,'' kata Rudi, usai sidang di Tipikor, Selasa (7/1).