Jumat 03 Jan 2014 21:03 WIB

Wiranto Menilai, Syarat Pengajuan Capres Belum Final

Wiranto, Ketua umum Partai HANURA
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wiranto, Ketua umum Partai HANURA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Hanura, Wiranto, mengatakan syarat pengajuan calon presiden (capres) pada Pemilu 2014 belum final menyusul gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang persyaratannya masih terbuka untuk didebat, sejumlah capres masih menginginkan seperti dulu dengan suara sah nasional, tetapi itu belum final," kata Wiranto di Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Wiranto, dengan uji materi yang diajukan Yusril terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), membuka kembali kemungkinan peninjauan prasyarat pengajuan capres. "Yusril (lewat gugatannya) di MK, tidak menginginkan syarat itu, karena di UUD mengatakan presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik dan atau gabungan parpol, tidak ada embel-embel UU," katanya.

Wiranto mengatakan apabila gugatan Yusril dikabulkan MK maka semua parpol peserta Pemilu 2014 akan memiliki hak untuk mengajukan capres. "Itu yang dipersoalkan, kalau itu berhasil, semua parpol berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres," ujarnya.

Wiranto menegaskan, dia mendukung penuh upaya Yusril atas gugatan uji materi tersebut, karena memilih calon pemimpin yang diajukan parpol merupakan hak rakyat. "Memang hak rakyat untuk memilih calon pemimpin yang diajukan parpol tanpa terganjal UU, itu mengganggu hak masyarakat. Saya mendukung penuh Yusril," katanya.

Sebelumnya, Calon Presiden yang diusung Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan pemberlakuan UU Pilpres yang dinilai bertentangan UUD 1945.

"Saya sudah dicalonkan sebagai Capres PBB. Karena sudah sah dideklarasikan menjadi calon presiden. maka saya memiliki hak menyatakan dirugikan secara konstitusional dengan pemberlakuan UU Pilpres," kata Yusril saat mendaftarkan gugatan uji materi UU Pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/12).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement