Kamis 02 Jan 2014 20:07 WIB

Warga Dapat Laporkan Rekening Mencurigakan ke PPATK

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pencegahan dan penanganan kegiatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat melibatkan masyarakat. Di mana, warga dapat melaporkan bila melihat atau menemukan adanya rekening mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 ‘’Bila pengawasan masih lolos, maka warga dapat mengadukan ke PPATK,’’ ujar Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, Kamis (2/1) di Jakarta. Pengaduan ini nantinya akan ditindaklanjuti dan dapat menjadi laporan intelijen.

Dikatakan Agus, masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke PPATK. Pasalnya, warga sebagai pelapor dilindungi keamanan identitasnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Menurut Agus, peran aktif warga ini dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan praktek TPPU yang dilakukan pejabat negara maupun yang lainnya. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dapat terwujud dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement