Kamis 02 Jan 2014 18:09 WIB

Sejumlah Guru Maju Sebagai Cakades, Disdik Keberatan

Guru mengajar di kelas.  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BOJONEGORO--Komisi A DPRD Bojonegoro, Jatim, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) mengizinkan sejumlah calon kepala desa (cakades) guru agar bisa mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) di desanya masing-masing.

"Kalau disdik tidak mengeluarkan izin dengan alasan kekurangan guru saya tidak bisa menerima, sebab jumlah guru tidak tetap yang jumlahnya ribuan di Bojonegoro juga ikut mengajar," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto, dalam dengar pendapat dengan jajaran pemkab, Kamis.

Hadir dalam dengar pendapat Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Djoko Lukito, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ali Machmudi, Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Chuzaini dan Kepala Irwasda Agus Supriyanto.

Selain itu, hadir cakades guru Sri Hartini, asal Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kasturi, asal Desa Karangdinono, Kecamatan Sumberrejo, Wakitur, asal Desa Ngunjung, Kecamatan Temayang, Dammiasri, asal Desa Mbandungrejo, Kecamatan Gajam dan Sukanto, asal Desa Ndayu, Kecamatan Kedungadem.

Pada kesempatan itu, Agus juga mendesak disdik mengeluarkan ketentuan yang baku mengenai standar guru yang diperbolehkan mengikuti pilkades dengan alasan agar ada kejelasan.

"Kami minta disdik konsisten dalam memberikan izin cakades guru. Pilkades tahun lalu ada sejumlah cakades guru yang bisa memperoleh izin dari disdik," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Chuzaini mengatakan akan melaporkan kepada Kepala Disdik Husnul Khuluq mengenai permintaan DPRD agar disdik memberikan izin kepada cakades guru dalam pilkades.

"Kalau sekarang saya tidak bisa memberikan jawaban cakades guru diberi izin atau tidak, sebab akan melapor dulu kepada pimpinan," ucapnya.

Namun, ia membenarkan disdik pernah mengeluarkan izin tujuh cakades di dalam pilkades tahun lalu dengan hasil hanya satu cakades yang menang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement