Rabu 01 Jan 2014 14:44 WIB

2014 Korupsi Masih Akan Tetap Marak?

Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, memrediksikan kasus korupsi masih marak terjadi pada 2014.

"Kenapa masih tetap (marak, red.) Ini karena sistem administrasi pemerintah yang memberikan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi," katanya, di Purwokerto, Rabu.

Dalam hal ini, kata dia, tindak pidana korupsi dilakukan oleh seseorang karena sistem memberikan celah dan peluang untuk melakukannya, bukan disebabkan adanya kesempatan.

Oleh karena itu, lanjut dia, sistem administrasi pemerintah harus segera dibenahi agar tidak memberikan celah untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya pembenahan pada sistem administrasi ini, tindak pidana korupsi bisa dihindarkan atau dikurangi," kata dia yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung pada 2012.

Selain itu, kata dia, hakim harus berani memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa kasus korupsi agar bisa memberikan efek jera bagi para koruptor dan calon koruptor.

Menurut dia, putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman sejumlah terpidana kasus korupsi seperti Irjen Djoko Susilo maupun Angelina Sondakh (Angie), dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam menjatuhkan vonis bagi para terdakwa kasus korupsi.

"Itu (putusan Mahkamah Agung, red.) saya kira bisa dijadikan cambuk bagi polisi dan jaksa untuk memaksimalkan tuntutan pidananya maupun bagi hakim dalam memberikan vonis," katanya.

Ia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bagi terpidana kasus korupsi merupakan contoh yang baik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kalau hanya pemiskinan (memiskinkan koruptor, red.), ya percuma. Hukumannya harus diperberat," kata Hibnu menegaskan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement