Selasa 31 Dec 2013 22:35 WIB

Sekap 18 Pemijat Tiga Pemilik Salon Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik salon dan SPA berinisial A, R dan J yang diduga terlibat penyekapan terhadap 18 orang calon pekerja.

"Memanggil pemilik (salon) yang mempekerjakan karyawan setelah selesai tahun baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian telah meminta keterangan instruktur pijat sebagai karyawan biasa berinisial II.

Selain itu, polisi juga akan memanggil 18 orang yang akan dipekerjakan sebagai terapis pijat tersebut.

Rikwanto mengungkapkan dugaan penyekapan terhadap 17 orang itu berawal saat salah satu calon pekerja, EN melarikan diri setelah menjalani pelatihan pijat di kawasan Pluit Jakarta Utara pada 29 Desember 2013.

Rikwanto mengatakan EN melarikan diri dipaksa memijat dan melakukan perbuatan tindak asusila dengan seorang pria.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pekerja itu tidak boleh keluar tempat panti pijat dan dikunci dari luar."Kalaupun keluar (tempat) hanya karena alasan orang tua sakit atau meninggal dunia," ujar Rikwanto.

Rikwanto menyebutkan seluruh pekerja salon dan SPA itu sudah pulang kampung ke daerah Depok, Pandeglang, Cirebon, Tasikmalaya dan Ciamis. Sejauh ini, polisi akan mendalami dugaan karyawati yang diduga melayani tamu pria

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement