REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Jajaran Polda Metro Jaya mestinya harus lebih introspektif dalam memberikan pelayanan dan penanganan kasus. Kenaikan kasus penyimpangan polisi menjadi bukti ada hal yang harus dibenahi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan anggota Polri dan PNS Polri yang diterima Bidang Propam pada tahun 2012 sebanyak 612 kasus. "Sementara pada tahun 2013 sebanyak 942 kasus. Naik 330 kasus, atau 54 persen,'' kata dia, Selasa (31/12).
Untuk yang melapor melalui Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah (Itwasda) naik 9 persen atau dari 571 kasus ke 625 kasus dengan kenaikan 54 kasus.
Kenaikan laporan ini didukung dengan pemberian surat keputusan hukuman disiplin sebanyak 279 orang polisi pada 2013. Padahal sebelumnya pada 2012, hukuman displin sebanyak 224 polisi. Kenaikan sebesar 24 persen atau sebanyak 55 orang. "Dari 31.139 personel Polda Metro Jaya yang terdaftar sebesar 0,89 persen yang melakukan pelanggaran,'' kata Rikwanto.