Senin 30 Dec 2013 15:40 WIB

Pemerintah Siapkan 12 PP dan 5 Perpres untuk BPJS Kesehatan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah telah menyiapkan 12 PP dan lima perpres untuk mendukung terlaksananya tahap awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu dikeluarkan sebagai instrument pendukung implementasi UU 40/2004 yang mengatur tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, konsep dasar dan tujuan diberlakukannya sistem dan kebijakan tentang BPJS Kesehatan tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Selain instrumen peraturan, lanjutnya, pemerintah bersama DPR juga telah menyepakati alokasi anggaran untuk BPJS Kesehatan tahap pertama yakni Rp 19,93 triliun. Dana tersebut akan disalurkan dan diprioritaskan kepada 86,4 juta orang masyarakat Indonesia yang sangat miskin, miskin, dan rentan. 

SBY pun meminta agar penggunaan dana tersebut benar-benar bisa diawasi. "Gubernur, bupati, wali kota agar secara efektif memastikan program ini bisa dilaksanakan dengan baik di provinsi, kabupaten, dan kota," katanya. 

SBY juga meminta program tersebut dikelola dan diawasi dengan sebaik-baiknya. Apalagi itu merupakan program baru dan tonggak sejarah bagi Indonesia sehingga potensi adanya persoalan dan hambatan sangat besar. 

Ia menginstruksikan agar pemerintah pusat, pemda, BPJS Kesehatan, rumah sakit dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan dan mensukseskan program tersebut.

"Kalau impelentasinya ada kekurangan hambatan dan masalah, biasanya ada karena ini program baru, saya ingin dikelola dan dicarikan jalan keluarnya. Segeralah diatasi. Dalam hal ini kolaborasi dan sinergsi semua pihak sungguh diperlukan," katanya. 

Rencananya, BPJS akan secara resmi diluncurkan pada 31 Desember 2013 oleh SBY. BPJS akan berlaku pada 1 Januri 2014. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement