REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak memberikan izin kepada pengelola objek wisata untuk mengadakan hiburan saat malam pergantian tahun baru.
"Kita tidak memberikan izin bagi pengelola objek wisata untuk mengadakan acara hiburan saat malam pergantian tahun baru, karena ini tidak sesuai dengan visi dari Kabupaten Agam yakni Agam Madani," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Agam, Junaidi di Lubukbasung, Minggu.
Perayaan malam pergantian tahun dengan cara hiburan dalam kenyataannya yang nampak pada perayaan tahun-tahun lalu, kata dia, banyak yang melangar aturan agama dan adat istiadat Minangkabau. Perayaan pergantian tahun baru lanjut dia, lebih banyak mudarat dari pada manfaat.
Lebih baik, menurut dia, masyarakat mengadakan muhasabah dan melakukan renungan terhadap apa yang telah diperbuat selama ini. "Ini sesuai dengan ajaran Agama Islam. Kita berharap masyarakat melakukan hal ini nantinya," katanya.
Pemkab Agam akan membentuk tim pekat yang terdiri dari Satpol PP, Polres Agam dan lainnya untuk melakukan razia di sejumlah objek wisata dan penginapan yang ada di Kabupaten Agam.
"Bagi pasangan ilegal yang berada di objek wisata dan penginapan pada malam hari, mereka akan diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Agam," katanya.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kabupaten Agam Syahmendra Putra mengatakan, mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Agam, karena perayaan malam pergantian tahun ternyata dalam beberapa kasus merusak generasi muda.
"Ini harus dipertahankan Pemkab Agam, sehingga visi Agam Madani tetap dijalankan oleh masyarakat dengan baik," katanya.