REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.555 permohonan yang masuk ke lembaga tersebut sepanjang tahun 2013 terkait permintaan perlindungan dari tindak kriminalisasi, penganiayaan, tekanan psikologis, teror dan ancaman, penyiksaan, percobaan pembunuhan serta intimidasi.
"Dari 1.555 permohonan perlindungan yang dapat diberikan pelayanan sampai 15 Desember 2013 sebanyak 1.331," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam acara konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2013 LPSK, di Jakarta, Jumat (27/ 12).
Hasto menyampaikan bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan salah satunya pelayanan medis kepada 452 pemohon.
Pelayanan medis itu diberikan kepada korban yang dapat membuktikan dirinya mengalami cidera akibat penganiayaan baik fisik maupun penganiayaan yang dilakukan oleh peristiwa masa lampau.
"Karena banyak korban akibat dari penganiayaan misalnya kasus tahun 1965," katanya.
Selain itu pelayanan juga diberikan berupa penyembuhan psikologis baik korban traumatik yang kolektif maupun individual, seperti korban kekerasan aparat negara dalam jumlah masif yang menimbulkan trauma panjang.
"LPSK juga memberikan bantuan restitusi, layanan perlindungan fisik berupa pengawalan, pengamanan terlindung, serta perlindungan fisik saat dalam persidangan, atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum," ujar Hasto.
Sementara itu terkait adanya permohonan yang tidak bisa ditangani antara lain lantaran permohonan itu masuk dalam kategori permohonan perlindungan yang bukan merupakan ranah LPSK.
"Permohonan yang tidak ditangani bukan ditolak, tetapi tidak bisa diteruskan karena bukan ranah LPSK seperti persoalan perdata," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan harapan masyarakat atas perlindungan LPSK sebanyak 1.555 pada 2013 meningkat tajam dibandingkan 2012 yang hanya berjumlah 165 permohonan.
Dia mengharapkan LPSK mendapatkan bantuan dari negara, termasuk perihal keuangan untuk dapat memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat.