REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemilihan Bupati/Walikota dilakukan oleh DPRD. Usulan itu sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah dibahas di DPR.
Staf ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan AntarLembaga Reydonnyzar Moenek mengatakan, dalam RUU Pilkada pemerintah menyatakan sikap untuk Pemilukada setingkat bupati/wali Kota dan wakilnya dilakukan DPRD. Sedangkan untuk Pemilukada setingkat gubernur dan wagub akukan secara langsung.
"Kita menunggu kesepakatan fraksi dan mungkin akan terjadi lobi pada pimpinan partai," kata staf ahli yang akrab dipanggil Donny itu di acara Rapimnas DPRD Seluruh Indonesia, Kamis (19/12).
Salah satu persoalan yang muncul, ujarnya, yakni mengenai politik uang. Ia mengatakan, dalam pemilihan langsung rawan terjadi politik uang. Tapi, ia juga tidak menyangkal permainan uang bisa terjadi jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
"Tapi dari skala dan lokalitas, jauh lebih masif pada pemilihan langsung karena melibatkan seluruh partisipasi masyarakat," ujar dia. Donny mengatakan, fenomena yang berkembang saat ini sudah terjadi moral hazard di masyarakat. Bahkan, menurut dia, politik uang dijadikan sebagai 'mata pencaharian'.
Ia berharap pemilihan melalui DPRD akan bisa meminimalisasi praktik politik uang itu. "Setidak-tidaknya secara lokalitas bisa dilokalisir. Toh (jumlah anggota DPRD) 50,75, 100. Bisa undang pegiat anti-korupsi, undang KPK," kata dia.