REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter yang memberi resep obat tanpa sertifikasi halal bisa dikenai sanksi. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (19/12).
"Kalau belum halal, tapi (obat) dibutuhkan, maka dibolehkan sebagai kondisi darurat. Darurat ini harus jelas. Dokter yang tahu obat mana. Konsekuensinya kalau dokter beri obat tidak halal harus dikenai sanksi," katanya.
Ia menjelaskan, sanksi akan diberlakukan jika sudah ada aturan yang jelas. Karena aturan belum ada, sementara sanksi yang berlaku adalah sanksi sosial. "Umumkan saja dokter yang melakukan itu," ujarnya.
MUI juga berniat mengadakan pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar dapat lebih memahami. Koordinasi juga akan dilakukan. Selain itu, dalam waktu dekat, MUI akan mengundang Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi terkait pernyataannya yang menolak sertifikasi obat halal dan ditariknya obat dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal.
Pada kesempatan itu, Ma'ruf membantah tuduhan yang menyebutkan MUI mendukung sertifikasi obat halal karena ada permainan uang. Dengan tegas, ia mengatakan tindakan MUI semata-mata untuk melindungi umat.