Rabu 18 Dec 2013 19:50 WIB

Polda Jabar Antisipasi Aksi Teror Saat Natal dan Tahun Baru

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sebanyak 18 ribu personel akan diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

Selama pengamanan kegiatan tersebut, Polda Jabar tetap mengantisipasi kemungkinan aksi teror yang dilakukan kelompok terorisme terhadap anggotanya  saat bertugas di lapangan.

Salah satu langkah untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, personel yang bertugas di lapangan akan dilengkapi dengan rompi antipeluru. "Penggunaan rompi antipeluru sebagai salah satu langkah antisipasi. Ribuan rompi kita berikan ke anggota," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Moch Iriawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul, Rabu (18/12).

Langkah lain yang dilakukan Polda Jabar untuk mengantisipasi aksi terorisme, kata Martinus, yaitu melengkapi personel yang bertugas di titik rawan dengan senjata api. Petugas berseragam di lapangan, kata dia, juga akan dikawal oleh polisi berpakaian sipil.

Pengamanan berlapis ini, imbuh dia, untuk mengantisipasi kemungkinan teror terhadap anggota berseragam di lapangan. "Kami melakukan penjagaan berlapis. Anggota berseragam akan dilindungi polisi berpakian sipil," kata dia.

Menurut Martinus, Polda Jabar juga terus menjalin komunikasi dengan pasukan elite Densus 88 Mabes Polri guna menangkal aksi teroris di wilayahnya. Koordinasi tersebut, kata dia, merupakan prosedur tetap untuk mengantisipasi aksi terorisme.

Ia berharap dengan berbagai langkah antisipasi bisa menciptakan kondisi aman saat pelaksanaan Natal dan tahun Baru. "Kami juga berharap partisipasi seluruh masyarakat Jabar saat pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Sedangkan Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengingatkan agar kelompok atau organisasi massa tidak melakukan sweeping saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia mengatakan, ormas maupuk kelompok masyarakat tidak dibenarkan melakukan razia.

"Ormas  ataupun kelompok masyarakat tidak boleh melakukan sweeping. Kalau ada (ormas) yang melakukan sweeping akan kita tindak tegas," ujarnya.

Menurut Iriawan, yang berwenang melakukan razia terhadap pelaku pelanggaran hukum adalah kepolisian. Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran hukum bisa melaporkannya ke polisi.

Polisi, kata dia, tentunya akan melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang terbukti melanggar aturan. "Masyarakat bisa memberikan informasi kepada polisi. Misalnya ada toko yang menjual miras tanpa

izin. Nah kita yang akan melakukan razia. Masyarakat bisa menyaksikan razia tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement