Rabu 18 Dec 2013 09:26 WIB

Kejagung Tahan Direktur PT DI, Ada Apa?

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan pada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan 2012.

Kali ini, tersangka Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (DI) Supra Dekanto ditahan dan oleh penyidik langsung dikirim ke Rutan Salemba cabang Kejagung semalam.

“Iya semalam ditahan untuk 20 hari ke depan agar mempermudah penyidikan kasus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi Rabu (18/12).

Sebelum menahan Supra, Kejagung juga telah menjebloskan satu tersangka lainnya ke Rutan Salemba yakni mantan General Manager KITSBU, Chris Leo Manggala yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini , Kejagung total menetapkan lima orang tersangka. Di samping Supra dan Leo, nama lainnya adalah Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga serta dua Karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT dan PLTGU Blok 2 Belawan 2012 ini ditemukan beberapa tindak pidana. Seperti pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang semestinya 132 MW ternyata hanya 123 MW saja.

 Selain itu, pembuatan LTE GT PLTGU Blok 2 Belawan diduga tidak dikerjakan. Ditemukan juga ada mark up harga dan kontrak yang di addendum menjadi Rp 554 miliar padahal sebelumnya diperhitungkan mencapai kisaran Rp527 miliar. “Akibatnya, diperkirakan Negara merugi Rp 25.019.331.564,” tambah Untung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement