Senin 01 Jun 2015 19:54 WIB

'Tidak Semua Tersangka Korupsi Pasti Salah'

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung  Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis bebas kepada Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance diharapkan tidak menjadi spekulasi negatif masyarakat. Publik diimbau tidak menyamakan bahwa seorang terdakwa dugaan korupsi sudah pasti bersalah.

Hal ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul. Chudry menyebut proses hukum yang nantinya akan membuktikan. Tapi tidak semua yang terjerat berarti salah karena mungkin saja ada kesalahan dalam penetapan status kepada seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.

"Kita juga tidak bisa menyamakan orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi itu pasti salah," katanya saat dihubungi ROL, Senin (1/6).

Ia menilai benar atau salahnya penetapan status bagi tersangka kasus pidana baik itu korupsi atau yang lainnya merupakan tanggung jawab hakim atau jaksa. Termasuk dalam pemberian vonis walaupun statusnya sudah terdakwa. Bisa saja hakim main mata atau jaksa yang kurang kuat mempertahankan argumen.

Menurutnya, belum bisa dinyatakan siapa benar dan salah saat ini. Sebab, proses hukum kembali berlanjut dengan pengajuan kasasi dari jaksa.

Seperti yang sudah diketahui proses hukum Yance sudah berlangsung sejak hampir lima tahun yang lalu. Politikus Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 karena dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2004 silam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement