Senin 01 Jun 2015 19:32 WIB

'Yance Bebas, JPU tak Bisa Pertahankan Argumen'

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung  Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis bebas pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Ini berarti jaksa tidak bisa mempertahankan kekuatan argumennya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan.

"Kalau misalnya dibebaskan, jaksa harus bertanggung jawab kenapa ini bebas," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul kepada ROL, Senin (1/6).

Menurutnya, jaksa kurang mempersiapkan bukti yang kuat untuk membenarkan tuduhannya. Apalagi terdakwa dikenakan pasal 2 UU Tipikor yang harus bisa dibuktikan dengan kuat.

Ia menyebut pasal ini termasuk pasal yang sulit dibuktikan kalau kekayaan yang dimilikinya melawan hukum atau tidak. Jaksa penuntut harus memiliki bukti yang sangat kuat untuk membuktikan dan mempertahankan argumennya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004. Vonis ini jauh dari tuntukan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 1,5 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement