Selasa 17 Dec 2013 23:13 WIB

Berkas Lengkap, AQJ Segera Disidangkan

 Kondisi kendaraan Gran Max dan Lancer IVO yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)
Kondisi kendaraan Gran Max dan Lancer IVO yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berkas AQJ (13 tahun), putra musisi AD,  yang menjadi pelaku utama kecelakaan maut di Tol Jagorawi, KM 8, beberapa bulan lalu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kini AQJ siap untuk disidangkan.

''Informasi dari Kejati DKI, berkasnya sudah lengkap,'' ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Selasa (17/12).

AQJ disangkakan pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hindarsono mengatakan tahap selanjutnya ialah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan jaksa dan pengacara AQJ.

AQJ yang mengendarai mobil Mitsubishi Lancer B 80 bersama Noval memacu kendaraannya hingga 176 Km/jam di Tol Cibubur arah Jakarta. AQJ hilang kendali dan membanting stir ke kanan.

Mobil pun menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor, kemudian menghantam Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Dalam kecelakaan ini, tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement