REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AQJ, terdakwa kecelakaan maut di tol Jagorawi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis bebas atau mengembalikan AQJ kepada orang tua.
Ketua Majelis Hakim, Fetriyanti mengatakan alasan putusan itu karena Ahmad Dhani sebagai orang tua dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban. Hal itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Ia mengatakan Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab dengan mengganti semua biaya pengobatan dan pemakaman para korban. Bahkan, menjamin pendidikan anak-anak korban tewas hingga jenjang perguruan tinggi.
"Para korban tidak ingin Dul dipidana," ujar Fetriyanti.
Atas pertimbangan itulah majelis hakim memutuskan mengembalikan AQJ kepada orang tuanya. Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan usia AQJ yang masih di bawah umur.
"Penjara justru bisa merusak pertumbuhan mental anak," ujar Fetriyanti.
Atas keputusan hakim tersebut Kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro, menyatakan lega dengan putusan yang diberikan hakim. "Kami menerima putusan sidang tersebut," ungkapnya.
Seusai sidang AQJ mengutarakan kegembiraannya ihwal keputusan yang diterimanya. "Saya lega," ujarnya. "Terima kasih Ayah, Bunda, Al, El atas support-nya selama ini," katanya.