REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa AQJ menjalani persidangan perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2).
Mobil yang dikendarai AQJ menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ mengakibatkan 7 orang penumpang mobil yang ditabrak tewas, sedangkan 9 orang lainnya terluka.
AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Advertisement