Selasa 25 Feb 2014 15:51 WIB

Sidang Perdana AQJ

  Terdakwa AQJ didampingi ibunya Maia Estianty usai menjalani persidangan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2). (Republika/Yasin Habibi)
Terdakwa AQJ didampingi ibunya Maia Estianty usai menjalani persidangan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa AQJ menjalani persidangan perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2).  

Mobil yang dikendarai AQJ menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ mengakibatkan 7 orang penumpang mobil yang ditabrak tewas, sedangkan 9 orang lainnya terluka.

AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement