REPUBLIKA.CO.ID, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis bersalah kepada AQJ (14) atas kelalaiannya mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL di jalan tol Jagorawi KM 8 yang menewaskan tujuh orang, Rabu (16/7).
Ketua Majelis Hakim, Fetriyanti, menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
"AQJ terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakakan orang," ujarnya.
Meski demikian, AQJ terhindar dari tuntutan Jaksa yaitu hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kerja sosial.
Atas keputusan hakim tersebut Kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro, menyatakan lega dengan putusan yang diberikan hakim. "Kami menerima putusan sidang tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menyatakan masih memikirkan keputusan hakim tersebut terlebih dahulu. "AQJ harusnya dipidana atau minimal wajib lapor," ujar Clara.
Seusai sidang AQJ mengutarakan kegembiraannya ihwal keputusan yang diterimanya. "Saya lega," ujarnya. "Terima kasih Ayah, Bunda, Al, El atas support-nya selama ini," katanya.