Selasa 17 Dec 2013 17:26 WIB

PAN Sarankan Kolom Agama Diselesaikan di MK

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Karta Raharja Ucu
 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menganjurkan penyelesaian isu kolom agama di e-KTP langsung diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang dibahas kembali di DPR RI. Sebab, masalah tersebut dinilai vital karena menyangkut konsistensi ideologi negara.

Wakil Ketua Umum PAN, Drajad Wibowo berpendapat, meski pengosongan kolom tersebut hanya untuk penganut kepercayaan, namun ke depan bisa berakibat tumbuhnya sekularisme.

“Itu sama saja melegalkan masyarakat untuk tidak beragama. Nanti orang atheis boleh tinggal di Indonesia. Itu kan tidak sejalan dengan konstitusi negara sila ketuhanan yang maha esa,” kata Drajad pada ROL saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).

Drajad berujar, bila ada sekolompok orang yang tidak tercantum identitas agamanya, maka akan muncul asumsi, mereka tidak bertuhan. Daripada nantinya muncul anggapan tersebut, lebih baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengosongkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement