REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Para penghulu di Jawa Timur menunggu aturan baru mengenai biaya maksimal untuk layanan nikah di luar KUA.
Hingga aturan itu terbit, mereka bersikukuh hanya akan menikahkan pengantin pada hari dan jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat mulai 07.30 WIB hingga 15.30 WIB di KUA.
Ketua Forum KUA Jatim Samsu Tohari mengatakan, dia dan penghulu lainnya khawatir akan mengalami kasus serupa Kepala KUA Kota Kediri Romli. Menurut Samsu, para penghulu di Madura juga sepakat hanya menikahkan pengantin selama hari dan jam kerja.
Romli tersangkut kasus dugaan gratifikasi karena menerima uang sebesar Rp 225 ribu dari keluarga pengantin. Biaya yang diterima Romli lebih besar dari biaya resmi pencatatan pernikahan, Rp 30 ribu. Kini, kasus Romli sedang diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Persoalan ini sedang dibahas Kemenetrian Agama. Dia berharap, Menteri Agama Surudharma Ali segera mewujudkan biaya operasional jasa penghulu ini dalam aturan. Hal yang harus diatur, yaitu pemberian imbalan layanan pencatatan nikah di luar KUA.
Selain itu, aturan itu juga mengizinkan penghulu mencatat pernikahan di luar hari dan jam kerja. “Jadi, selama aturan belum keluar, kami masih menikahkan pengantin di KUA selama hari dan jam kerja,” kata dia, Kamis (12/12).
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sugiri mengatakan, pemerintah harus menemukan solusi terkait persoalan ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Salah satu solusinya, kata dia, pemberian anggaran transportasi pada petugas yang menikahkan di luar KUA dan di luar jam kerja.
Dia menerangkan, penetapan anggaran tersebut harus disertai dengan aturan yang jelas. Dengan demikian, kata dia, ada acuan jelas berapa besaran dana yang didapat petugas KUA. “Serta, tidak ada gratifikasi lagi,” kata dia.
Anggota Komisi B DPRD Jateng Syamsul Maarif mengatakan, pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari serta jam kerja akan merepotkan masyarakat.
Dia menjelaskan, masyarakat melaksanakan akad nikah sekaligus resepsi pernikahan pada akhir pekan karena merupakan hari libur.
Terkait gratifikasi, kata dia, penghulu dilarang menentukan biaya dalam menikahkan pasangan pengantin di luar aturan yang ada, yakni Rp 30 ribu. Kendati demikian, Kementerian Agama sebaiknya mengeluarkan aturan yang lebih fleksibel dan tidak kaku.
Dia melanjutkan, penghulu jangan dilarang menerima uang dari keluarga mempelai. Berapapun jumlah uang yang diberikan si pengantin, harus diterima penghulu dengan ikhlas dan tidak boleh nggremeng, ujar dia.
Rr Laeny Sulistyawati