Kamis 12 Dec 2013 13:20 WIB

Panwas 'Semprot' Pelaksana PNPM yang Nekat 'Nyaleg'

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Panwaslu Kabupaten Semarang 'semprot' sedikitnya 21 orang pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang nyaleg pada Pemilu Legislatif  (Pileg) 2014.

 

Lembaga pengawas pelaksanaan pemilu inipun melayangkan surat permintaan pengunduran diri kepada para pelaksana PNPM yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2014 tersebut.

 

"Surat tersebut sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, di Ungaran, Kamis (12/12).

 

Menurut dia, data ke-21 pelaksana PNPM ini diperoleh dari penelusuran di lapangan oleh Panwaslu serta hasil koordinasi dengan pihak Bapermasdes Kabupaten Semarang.

 

Dalam surat yang dilayangkan, Panwaslu meminta ketegasan pihak yang bersangkutan untuk segera menentukan sikap. "Jika tetap maju nyaleg agar mengundurkan diri sebagai Pelaksana PNPM, atau sebaliknya," kata Agus.

 

Ia juga menegaskan, jika dalam jangka waktu sepekan setelah menerima surat Panwaslu tidak ada keputusan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD terkait tindaklanjutnya.

 

Tindakan Panwaslu ini, sesuai dengan Surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor : B2013/KMK/D.VII/X/2013, tanggal 22 Oktober 2013.

 

Surat ini mengatur dengan jelas perihal larangan pemanfaatan PNPM Mandiri untuk kegiatan politik praktis. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pelaksana PNPM Mandiri,

 

"Seperti aparat pemerintah pusat maupun daerah, fasilitator, konsultan dan pengurus unit kerja/ kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat dibawah program PNPM," katanya menjelaskan.

 

Larangan ini, tambah Agus, juga berlaku bagi pelaksana PNPM Mandiri yang bertindak sebagai tim sukses dan atau pendukung calon legislatif/ calon kepala daerah maupun calon presiden.

Bagi pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah tercantum dalam DCT Pileg dan atau telah ditetapkan oleh KPUD sebagai Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri.

 

"Dalam ketentuan ini, pengunduran diri harus dilakukan paling lambat satu minggu sejak DCT ditetapkan oleh panitia pemilihan," kata Agus menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement