Jumat 06 Sep 2013 18:10 WIB

Disiapkan, Pedoman Pemberhentian Kepala Daerah 'Nyaleg'

Sejumlah calon legislatif sedang meneliti daftar caleg di KPU
Foto: Antara
Sejumlah calon legislatif sedang meneliti daftar caleg di KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan pedoman terkait pemberhentian kepala daerah yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT/nyaleg), dengan memberikan waktu dua pekan kepada DPRD setempat untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian.

"Kemendagri sedang mempersiapkan pedoman itu. Mendagri akan menyurati gubernur untuk meminta DPRD menggelar sidang, kami beri waktu dua pekan untuk segera memberhentikan kepala daerah yang masuk DCT itu," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Jumat (6/9).

Pemberhentian kepala daerah yang masuk dalam DCT sebenarnya hanya proses administrasi karena kepala daerah bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat administrasi pencalonan.

Sehingga, lanjut guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, DPRD seharusnya tidak menunda-nunda proses administrasi tersebut. "Secara formal, kepala daerah tersebut memang sudah membuat surat pernyataan untuk mundur dari jabatannya. Hanya perlu proses administrasi untuk keabsahan pengunduran diri tersebut," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyatakan mengundurkan diri, habis masa jabatan atau meninggal dunia, harus melalui sidang paripurna DPRD.

Dari sidang DPRD tersebut akan dikeluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian untuk kemudian mengusulkan pengganti jabatan tersebut kepada Mendagri melalui gubernur, untuk bupati dan wali kota, atau kepada Presiden melalui Mendagri untuk gubernur dan wakil gubernur.

"Kemudian kalau sudah sampai di Kemendagri, baru Mendagri mengeluarkan SK pengesahan pemberhentian. Itu administratif dan prosedur yang harus dilewati," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement