REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait proses penyidikan kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Akil Mochtar.
KPK menyita rumah dan bangunan atas nama Muhtar Ependy yang disebut-sebut sebagai calo atau perantara Akil Mochtar dalam melakukan tindak pidana tersebut.
"Penyidik KPK melakukan penyitaan rumah dan tanah di Desa Karang Duhur, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah disita hari ini terkait Penyidikan KPK dalam kasus TPK dan TPPU AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).
Johan menambahkan berdasarkan kepemilikannya, rumah dan bangunan yang disita merupakan milik Muhtar Ependy. Rumah dan bangunan Muhtar ini diduga berkaitan dengan harta kekayaan Akil yang disamarkan.
Selain itu, rumah milik Akil yang terletak di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8 juga telah disita KPK. Pada Senin (9/12) lalu, tim penyidik melakukan pemasangan plang sita dan garis KPK terhadap rumah itu. Di dalam rumah itu, KPK juga menyita dua mobil yang sudah dibawa ke gedung KPK.