Rabu 11 Dec 2013 14:48 WIB

Ini Pihak yang Dirugikan Jika Transaksi Tunai Dibatasi

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Ketua PPATK Muhammad Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menjaga 'kebersihan' Pemilu 2014, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta transaksi tunai untuk dibatasi. Meski demikian, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengakui, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan jika beleid itu disahkan.

"Ada pihak-pihak yang selalu merasa dirugikan saat transaksi tunai dibiarkan,"ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf saat berbincang dengan RoL, Kamis (11/12). Meski tak menunjuk langsung nama atau institusi yang merasa dirugikan tersebut, Yusuf memberi petunjuk. 

Menurutnya, institusi yang merasa dirugikan adalah pihak yang mengimpor bahan kertas uang, pihak penjaga pengiriman uang, pencetak uang, hingga penyimpan uang di safe deposit. Dia pun menyayangkan adanya resistensi dari pihak-pihak tersebut karena sebenarnya, kebijakan tersebut demi bangsa dan negara. 

Yusuf mengaku, PPATK sudah berulangkali mengusulkan pembatasan transaksi tunai sejak Bank Indonesia masih berada di bawah kepemimpinan rezim Darmin Nasution. Kala itu, Darmin mengusulkan agar transaksi tunai dibatasi melalui undang-undang. Hanya, hingga saat ini, usulan tersebut belum direalisasikan. 

Meski demikian, ujar Yusuf, Sekretaris Kabinet sudah sepakat jika aturan tersebut segera dibuat. Yusuf bahkan mengungkap, Seskab sudah setuju agar beleid tersebut dijadikan prioritas. 

Sebelumnya, PPATK mengusulkan agar transaksi di atas Rp 100 juta harus dilakukan melalui penyedia jasa keuangan. PPATK melansir jika tingkat korupsi bakal bisa menurun sebanyak 70 persen jika transaksi tunai dibatasi. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso pun mengungkapkan, aturan ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Bank Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement