REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Boni Hargens melaporkan anggota DPR dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya. Alasannya pernyataan politisi tersebut dalam sebuah dialog yang disiarkan TV nasional pada Kamis (5/12) malam menghina Boni berdasarkan warna kulit.
"Itu adalah tindakan diskriminasi ras dan etnik yang tidak pantas dilakukan pejabat publik seperti Ruhut yang adalah anggota DPR," kata Boni Hargens melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (6/12).
Dalam siaran pers berjudul "Menjadi 'Manusia Demokrat' Sejati" itu, Boni menuturkan saat itu dia bersama Ruhut menjadi narasumber dalam acara "Kabar Petang". Boni menilai saat itu Ruhut terlihat emosional dan tidak bisa mengendalikan diri.
Pada salah satu segmen, kata Boni, Ruhut mengatakan sesuatu hal berkaitan dengan kejadian semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur dengan dirinya. Ruhut mengatakan sesuatu berkaitan dengan warna kulit Boni.
"Kami menilai rasisme dan penghinaan manusia atas dasar SARA adalah satu bentuk kejahatan," tulis Boni dalam siaran persnya.
Boni mengatakan sikap dan pernyataan Ruhut terhadap dirinya itu telah melanggar hukum, etika dan moral sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik serta Pasal 310 hingga 321 KUHP.
"Lebih dari itu, kami menyayangkan sikap itu sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Padahal, manusia demokrat harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan sikap egaliter," kata Boni.
Boni berharap langkahnya melaporkan Ruhut ke jalur hukum itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika. "Kiranya kasus ini bisa menjadi 'lesson-learned' yang mahal bagi proses pematangan kultur demokrasi yang substansial bagi bangsa ini," pungkas Boni.