REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Urusan Agama (KUA) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai 1 Desember 2013 menetapkan kebijakan bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan di kantor KUA.
Ketua Forum KUA se-Jatim Samsu Tohari mengatakan, pihaknya hanya melayani akad pernikahan di KUA selama jam kerja yaitu hari Senin sampai Jumat mulai 07.30 WIB hingga 15.30 WIB. Dia menyebutkan, ada dua alasan mengapa kebijakan tersebut dibuat. “Alasan pertama, karena kami takut kasus yang dihadapi Kepala KUA Kota Kediri, Jatim Romli terjadi pada penghulu yang akan menikahkan pengantin,” katanya, Jumat (6/12).
Romli tersangkut kasus dugaan korupsi gratifikasi sebesar Rp 225 ribu dari keluarga pengantin, padahal biaya resmi pencatatan pernikahan hanya Rp 30 ribu. Kasus Romli kini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim. Akibat kasus tersebut, pihaknya merasa takut menikahkan pengantin di luar KUA karena dapat terkena kasus gratifikasi lantaran menerima uang dari pihak calon pengantin.
Alasan kedua, aturan kebijakan itu sudah ada di regulasi yaitu peraturan Menteri Agama (Menag) nomor 11 tahunn 2007 pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan di kantor. Di pasal selanjutnya disebutkan bahwa jika calon pengantin dan kepala KUA setuju pernikahan dlakukan diluar KUA, maka akad nikah dapat dilakukan diluar kantor.
“Jadi itu hak kami. Masalah mau atau tidak mau menikahkan pasangan pengantin di luar KUA, tergantung kebijakan kepala KUA masing-masing,” ujarnya.
Akibat kebijakan tersebut, pihaknya tidak menampik menerima banyak protes. Namun Samsu menegaskan kebijakan tersebut dilakukan karena negara tidak menganggarkan dana transportasi untuk penghulu yang akan menikahkan pasangan di luar KUA. “Sehingga kami berharap pemerintah menyediakan anggaran untuk transportasi penghulu yang menikahkan pasangan di luar KUA,” ucapnya.