REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Anwar Usman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sebagai saksi dalam kasus penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar mengatakan ia hadir untuk memenuhi penjadwalan ulang dirinya sebagai saksi oleh KPK.
"Harusnya Senin (lalu), tapi karena ada sidang jadi dijadwal ulang, menurut surat dari KPK saya akan memberi keterangan terkait Pilkada Lebak," kata Anwar Usman di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/12).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua MK Hamdan Zoelva, namun Hamdan tidak dapat memenuhi panggilan karena harus bersidang.
Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga kalinya Anwar Usman memberikan kesaksian untuk Akil, sebelumnya Anwar menjadi saksi untuk sengketa kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang juga menjerat Akil Mochtar.
Anwar Usman adalah salah satu hakim panel bersama hakim konstitusi Maria Farida dengan ketua mantan Ketua MK Akil Mochtar. Pada perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, MK memutuskan pemungutan suara ulang yang belakangan diketahui keputusan tersebut diambil berdasarkan suap oleh Akil Mochtar.
Akil yang menjadi Ketua MK sejak 2009 adalah tersangka untuk tiga kasus korupsi, yaitu kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pilkada Lebak, Banten, serta kasus Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan Akil Mochtar oleh KPK, bersama anggota DPR dari fraksi Golkar Chairunnisa dan pengusaha tambang asal Kalimantan Tengah Cornelis Nalau pada 2 Oktober lalu. KPK menemukan barang bukti berupa Rp 3 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil untuk mengamankan putusan sengketan Pilkada Gunung Mas.
Dalam perkara suap Pilkada Lebak, Akil menjadi tersangka bersama pengusaha Tubagus Chaery Wardana yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan Susi Tur Andayani sebagi perantara pemberi suap. Penyidik KPK menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar di rumah orang tua Susi.