Jumat 06 Dec 2013 13:31 WIB

Djoko Susilo Sangkal Terima Duit Miliaran dalam Kardus

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo membantah telah menerima uang Rp 32 miliar. 

Ia menyangkal adanya aliran dana itu saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.

Djoko bersaksi dalam persidangan terdakwa Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Dalam persidangan, Djoko membantah telah menerima uang berisi Rp 2 miliar dalam kardus. 

Uang itu disebut diberikan oleh rekanan Budi dalam proyek simulator Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). "Tidak pernah," kata Djoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/12).

Pada persidangan sebelumnya, Sukotjo mengatakan pernah mengirimkan uang senilai Rp 2 miliar ke kantor Djoko. Ia menyebut uang itu dibungkus dalam kardus. 

Sopir Sukotjo, Ijay Herno, juga mengungkap keterangan serupa karena ikut mengantar kardus tersebut. Karena Djoko tidak ada, Sukotjo menitipkan kardus itu pada sekretaris pribadi Djoko. Namun, Djoko mengaku tidak pernah menerima laporan ada penitipan kardus tersebut. "Tidak pernah ada," kata dia. 

Selain pemberian itu, dalam persidangan lalu, Bendahara Korlantas Legimo mengaku pernah mendapat perintah untuk menerima titipan dari Budi. Titipan itu ternyata berupa empat buah kardus. Dalam surat dakwaan disebut nilainya Rp 30 miliar. Namun, Djoko membantahnya. "Itu memang tidak ada sama sekali," ujar Djoko.

Menurut Djoko, Legimo juga menerangkan dalam persidangan tidak mengetahui isi dalam kardus tersebut. Djoko mengatakan, memang pernah ada empat kardus kecil berisi uang. Namun, menurut dia, uang itu merupakan miliknya dari penghasilan usaha SPBU untuk membeli rumah. "Itu pada 2010, (Legimo) masukin itu ke 2011," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement