REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menemukan uang palsu senilai ratusan juta rupiah terdiri Rp 42 juta dan 45 ribu dolar Singapura atau setara Rp 450 juta yang disita dari daerah perbatasan Jatim-Jateng.
"Uang senilai Rp 42 juta itu dengan nominal Rp 100.000 sebanyak 420 lembar, sedangkan 45 ribu dolar Singapura terdiri empat lembar dengan nominal 10.000 dolar Singapura dan satu lembar dengan nominal 5.000 dolar Singapura," kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Bambang Cahyo, di Surabaya, Kamis.
Didampingi sejumlah penyidik Jatanras Direskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan uang palsu sebanyak itu disita dari dua tersangka yakni SR (45) dan MS.
Selain itu, polisi juga menyita uang palsu dari beberapa saksi yakni Rp 1,1 juta dari saksi Suwarno, Rp 500 ribu dari saksi Joko Santoso, Rp 200 ribu dari saksi Slamet, dan Rp 1 juta dari saksi Pariyadi.
"Awalnya masyarakat mengeluhkan beredarnya sejumlah uang palsu pada beberapa daerah di perbatasan Jateng-Jatim, lalu petugas Polda melakukan penangkapan dua tersangka itu," katanya.
Dari tangan SR, polisi menyita uang palsu sebesar Rp 31 juta dan 45 ribu dolar Singapura serta dua telepon seluler. Sedangkan dari tangan MS telah disita uang palsu sebesar Rp 11 juta dan sebuah ponsel serta sebuah lampu ultraviolet.
"Polisi belum menangkap seorang tersangka lagi yang diduga menjadi sumber uang palsu itu yakni ED dari Jawa Tengah,'' katanya. ''Karena itu, Polda Jatim bekerja sama dengan Polda Jateng berupaya untuk menangkap DPO itu."