REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus Flo kini resmi tidak dilanjutkan setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan pemberhentian kasus ini. ''Iya sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan -red) sejak 2 Desember 2013 lalu,'' katanya, Kamis (5/12).
Menurut Rikwanto, keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara dan demi kepastian hukum. Penyidikan, kata dia, dihentikan karena Vika selaku pelapor memutuskan mencabut pelaporannya sendiri. Dengan demikian, pemeriksaan Flo tidak diperlukan.
Alasan lain tentang penghentian kasus ini, kata Rikwanto, adalah karena Vika ingin ke luar negeri. Apalagi, laporan itu merupakan delik aduan yang menyangkut masalah rumah tangga dan keluarga.
Jadi, pelapor berhak menyabut laporannya. "Sangkaan kepada Flo otomatis gugur,'' tambah Rikwanto.
Flo menjadi tersangka karena melakukan perusakan di rumah milik Adiguna Sutowo yang dihuni oleh istri keduanya Vika di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.