Rabu 04 Dec 2013 22:09 WIB

Sistem Pemilu Presiden Dinilai Tak Sesuai UUD 1945

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sistem pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2014 tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pemilu.

"Kami (Partai Bulan Bintang) sedang berjuang soal ini. Ini adalah cara untuk memperkuat sistem presidensial. Idealnya Pemilihan Presiden dahulu, baru kemudian Pemilu legislatif sesuai dengan pasal 6 UUD 1945," kata Yusril setelah pra-deklarasi dirinya sebagai bakal calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Rabu (4/12).

Sebagai gambaran, dengan UU Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan juga Pemilu Presiden yang kini digunakan, banyak partai menetapkan capres-cawapres setelah Pemilu legislatif. Hal ini, agar masing-masing partai politik dapat melihat perolehan suara mereka lebih dulu sebelum memutuskan akan mengusung capres-cawapres, dan siapa partai psangan koalisi.

Selain itu, Undang-Undang Pemilu Presiden No 42 Tahun 2008 mensyaratkan Capres dapat diajukan Parpol atau gabungan Parpol dengan perolehan suara kursi di DPR sebanyak 20 persen. Dengan sistem pemilihan seperti itu, tidak heran sistem Presidensial negara semakin lemah dan condong menjadi sistem parlementer.

Sistem koalisi setelah Pemilu Legislatif, ujar dia, merupakan sebuah kekacauan berpikir karena itu justru menganut pada sistem parlementer. Seharusnya, menurut dia, setiap Parpol sebelum pemilu sudah mencalonkan presiden dan wakil presiden. Jika demikian, Yusril yakin pertarungan Pilpres akan berlangsung lebih sehat.

"Maka dari itu, sebaiknya Pemilu itu bersamaan. Hari ini Pilpres, besoknya Legislatif. Ketidakaturan ini yang menyebabkan sistem ketatanegaraan kita tidak maju-maju," ucapnya.

Yusril akan menggugat sistem Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah deklarasi resminya sebagai bakal calon Presiden dari PBB di Surabaya, Jawa Timur, pada 8 Desember 2013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement