REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sidang gugatan Praperadilan kasus Udin di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (2/12), dijadwalkan akan memasuki pembacaan putusan majelis hakim. Putusan hakim akan memuat apakah kasus Udin akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Semoga nurani hakim berpihak kepada kebenaran dalam mengungkap kasus Udin," kata Sekretaris PWI DIY, Primaswolo Sujono di Yogyakarta, Senin (2/12).
Udin alias Mohammad Fuad Syafrudin wartawan Harian Bernas dianiaya pada 13 Agustus 1996 lalu dan meninggal tiga hari kemudian. Skenario yang dibuat penyidik kepolisian adalah adanya perselingkuhan antara Udin dan istri Iwik, Sunarti. Karena itu, Iwik diposisikan sebagai suami yang membunuh Udin.
Dijelaskan Jono, PWI Yogyakarta menyayangkan polisi, jika penanganan kasus Udin tidak terkait pada pemberitaan. Padahal, Tim Pencari Fakta PWI Yogyakarta mempunyai bukti kuat ke arah pemberitaan. Bukti-bukti tersebut juga telah diserahkan kepada polisi.
Bahkan Iwik yang didakwa sebagai pembunuh Udin telah dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti melakukan pembunuhan. "Karena itu, PWI Yogya mengajukan gugatan ini agar ada kejelasan hukum terhadap kasus Udin," kata Jono.