Rabu 18 Jun 2014 22:31 WIB

Polda DIY Dihukum Bayar Rp 16 Juta untuk Iwik

Rep: Nur Aini/ Red: Asep K Nur Zaman
Dwi Sumaji alias Iwik
Foto: Antara
Dwi Sumaji alias Iwik

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman, memutus bersalah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kasus gugatan yang dilayangkan Dwi Sumaji alias Iwik, terdakwa yang divonis tak bersalah dalam kasus lawas pembunuhan wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin (Udin). Dengan keputusan tersebut, Polda DIY diminta membayar ganti kerugian sebesar Rp 16.281.000 kepada mantan sopir sebuah perusaan iklan itu. 

"Pengadilan Negeri memutuskan dalil gugatan Dwi Sumaji alias Iwik dapat diterima sebagian," ujar Humas PN Sleman, Iwan Anggoro, Rabu (18/6). 

Putusan PN Sleman dibacakan dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim, Sutikna, Iwan Anggoro, dan Agus Ariyanto, pada Rabu (18/6) siang. Nilai ganti rugi yang diputus PN lebih rendah dari gugatan Iwik sebesar Rp 58 juta. Nilai tuntutan tersebut dinilai tidak layak dikabulkan keseluruhan karena perhitungan tidak jelas. 

Ganti rugi yang harus dibayarkan Polda DIY dihitung PN Sleman berdasarkan nilai Upah Minimum Kabupaten 2013. Kerugian moril yang diderita Iwik dinilai sebesar Rp 3,3 juta, sementara kerugian moril dihitung sebesar Rp 12,9 juta. 

Polda DIY diputus berbuat melawan hukum karena menyatakan Iwik masih sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Udin dalam surat yang dikirimkan ke Ombudsman pada 20 Februari 2013. Padahal, dalam putusan PN Bantul pada 1996, Iwik diputus bebas karena tidak terbukti membunuh Udin.

Surat tersebut dinilai menyebabkan Iwik merugi secara materi maupun non-materi. Atas status tersebut penggugat tidak bisa mencari nafkah dan mengganggu pikiran. 

Anggota Tim Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, menghormati putusan hakim. Namun, langkah hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan masih menunggu keputusan Kapolda DIY. "Saya lapor dulu ke polda untuk langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau menerima, " ujarnya. 

Sementara kuasa hukum Iwik, Rudi Wijanarko, menilai keputusan hakim sudah memperlihatkan ke publik bahwa Polda DIY bersalah. Dia akan menunggu langkah hukum dari Polda terkait keputusan pengadilan. "Kalau Polda mau banding atau bagaimana nanti, kami akan ikuti sampai Mahkamah Agung," tegasnya. 

Penganiayaan terhadap Udin terjadi pada 13 Agustus 1996. Karena penganiayaan itu, Udin meninggal dunia tiga hari kemudian setelah dirawat di rumah sakit. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Dwi Sumaji atau Iwik sebagai tersangka dengan tuduhan berselingkuh dengan Marsiyem, istri Udin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement